Indragiri Hilir, Riau, – Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir (Disbun) mengadakan acara resmi Sosialisasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada Jumat, 11 Oktober 2024, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Widya Erti Indonesia (WEI) dan Perhimpunan Kelompok Tani Swadaya Tunas Karya Mandiri (PKTSTKM), dengan tujuan memperkenalkan standar ISPO kepada kelompok tani, sekaligus menekankan pentingnya penerapan praktik kelapa sawit berkelanjutan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi, dilakukan penyerahan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (E-STDB) kepada anggota PKTSTKM. WEI telah berperan dalam mendampingi PKTSTKM, mulai dari pendataan hingga pengolahan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan E-STDB dengan bekerja sama dengan Disbun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengakselerasi legalitas kebun kelapa sawit petani swadaya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Pentingnya ISPO dan E-STDB bagi PKTSTKM
Bagi PKTSTKM, ISPO dan E-STDB memiliki peran vital dalam memperkuat keberlanjutan usaha kelapa sawit mereka. ISPO adalah standar nasional yang mengharuskan petani kelapa sawit untuk mematuhi praktek agribisnis berkelanjutan, yang tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga membantu meningkatkan daya saing di pasar internasional. Dengan mengikuti standar ini, petani dapat memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan praktik terbaik industri kelapa sawit.
Selain itu, E-STDB adalah dokumen penting yang mengesahkan status legalitas kebun kelapa sawit milik petani. Bagi PKTSTKM, kepemilikan E-STDB memberikan pengakuan legal atas lahan mereka, yang diperlukan untuk melanjutkan proses sertifikasi ISPO. Legalitas ini juga membuka peluang lebih besar bagi petani untuk terlibat dalam rantai pasok yang lebih luas, termasuk akses ke pasar ekspor yang semakin menuntut standar keberlanjutan dan transparansi.
WEI sebagai Pendamping Petani Sawit Swadaya
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pemberdayaan masyarakat desa, WEI telah mendampingi berbagai asosiasi petani termasuk PKTSTKM dalam berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas hingga akses legalitas kebun. Melalui kegiatan ini, WEI bertindak sebagai jembatan antara kelompok tani dan Disbun, membantu petani memahami dan mengadopsi standar ISPO dan memenuhi persyaratan legal yang diperlukan, termasuk penerbitan E-STDB.
Dampak nyata dari pendampingan ini tidak hanya pada peningkatan kesejahteraan petani melalui praktik kelapa sawit berkelanjutan, tetapi juga dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan daya saing produk sawit di pasar global.
Dengan penyerahan E-STDB dan partisipasi dalam sosialisasi ISPO, PKTSTKM semakin siap untuk mengadopsi praktik-praktik kelapa sawit yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan akan memperkuat posisi kelompok tani swadaya dalam menghadapi tantangan industri dan membantu mereka meraih manfaat ekonomi yang lebih baik dari usaha kelapa sawit yang dikelola secara legal dan berkelanjutan.
WEI dalam misi pemberdayaannya akan terus berkomitmen untuk memfasilitasi petani dalam proses sertifikasi dan legalitas, yang akan berdampak positif terhadap kesejahteraan petani, lingkungan, dan industri kelapa sawit secara keseluruhan.